Saturday 24 December 2016

Makalah Berpikir "Tafsir Tarbawi"

BERPIKIR
Makalah Ini Kami Susun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Tafsir Tarbawi”
Dosen pembimbing :
Syaiful Muda’I M.sy






Disusun Oleh :
1.      M. Arid musafak
2.      M. Akbar
3.      M. Munib



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
DARUSSALAM
(STAIDA)
2016
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam yang telah memberikan ni’mat, rahmat, taufik serta hidayah-Nya. Sehingga kita masih bisa hidup dengan menghirup udara segar.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Beliaulah yang telah membawa kita dari zaman yang suram menuju zaman yang terang yakni Dinul Islam.
Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah “Tafsir Tarbawi”. Makalah ini berisi tentang langkah-langkah, kekeliruan, dan faktor penghambat berpikir.
Demikian makalah ini kami susun atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.


Penyusun















DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................................        ii
Daftar Isi .....................................................................................................        iii
BAB I.. Pendahuluan
A.  Latar Belakang .........................................................................        1
B.  Rumusan Masalah ....................................................................        1
C.  Tujuan ......................................................................................        1

BAB II. Pembahasan
A.  Pengertian Berpikir ..................................................................        2
B.  Proses Berp
C.  ikir ............................................................................................        4
D.  Ayat-Ayat tentang Berpikir .....................................................        7

BAB III....................................................................................................... Penutup
A.  Kesimpulan ..............................................................................        9

Daftar Pustaka ..............................................................................        10



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Semua manusia pasti sering melakukan kegiatan berpikir. Manusia berpikir dengan menggunakan akal mereka. Akan tetapi tidak sedikit orang yang keliru dalam berpikir. Mereka kurang begitu mengetahui akan cara-cara berpikir yang benar.
Oleh karena itu makalah ini kami susun guna dapat memberikan arahan-arahan dalam melakukan kegiatan berpikir. Sehingga mereka mampu melakukan kegiatan berpikir secara baik dan benar.
Demikian makalah ini kami susun atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

B.       Rumusan Masalah
-          Apa pengertian berpikir?
-          Bagaimana proses berpikir?
-          Berapa macam-macam kegiatan berpikir?

C.      Tujuan
Dengan adanya makalah ini diharapkan orang-orang dapat berpikir secara tepat dan benar. Sehingga orang-orang dapat berpikir kreatif.









BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Berpikir
Dengan kata lain siswa mulai berfikir dalam mencari pemecahan masalah yang dihadapkan padanya. Apa sebenarnya berfikir itu? Dari contoh tersebut dapat dikemukakan bahwa pada diri siswa terdapat aktivitas mental, aktivitas kognitif yang berwujud mengolah atau memanipulasi informasi dari lingkungan dengan simbol-simbol atau materi-materi yang disimpan dalam ingatannya khususnya yang ada dalam long term memory. Si siswa mengaitkan pengertian satu dengan pengertian lain serta kemungkinan-kemungkinan yang ada sehingga mendapatkan pemecahan masalahnya. Namun demikian pengertian tersebut bukanlah satu-satunya pengertian mengenai berpikir, karena sudut pandang lain akan memberikan pengertian berpikir yang lain. Sudut pandang behaviorisme khususnya fungsionalis akan memandang berpikir itu sebagai penguatan antara stimulus dan respons. Demikian juga sudut pandang kaum asosiasionis memandang berpikir hanya sebagai asosiasi antara tanggapan atau bayangan satu dengan yang lainnya yang saling kait mengait.
Salah satu sifat dari berfikir adalah goal directed yaitu berfikir tentang sesuatu, untuk memperoleh pemecahan masalah atau untuk mendapatkan sesuatu yang baru. Berfikir juga dapat dipandang sebagai pemprosesan informasi dari stimulus yang ada (starting position), sampai pemecahan masalah (finishing position) atau goal state. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa berfikir itu merupakan proses kognitif yang berlangsung antara stimulus dan respons, seperti telah digambarkan pada tugas-tugas didepan.
Sebagai ilustrasi dapat digambarkan lagi sebagai berikut. seseorang akan membeli pesawat radio. Oleh penjual ditawarkan berbagai macam merk dengan berbagai macam harga. Sebelum pembeli memutuskan sesuatu jenis radio yang dibelinya., si pembeli mengolah informasi-informasi atau pengertian-pengertian yang ada pada dirinya, kelebihan serta kelemahan masing-masing merk, hingga akhirnya pembeli memutuskan pada merk tertentu. Dengan beberapa contoh tersebut diatas akan jelas apa yang dimaksud dengan berpikir itu.


B.       Proses Berfikir
Simbol-simbol yang digunakan dalam berfikir pada umumnya adalah berupa kata-kata atau bahasa (language). Karena itu sering dikemukakan, bahwa bahasa dan berfikir mempunyai kaitan yang erat. Dengan bahasa manusia dapat menciptakan ratusan, ribuan simbol-simbol yang memungkinkan manusia dapat berpikir dengan begitu sempurna. Apabila dibandingkan dengan makhluk lain, sekalipun bahasa merupakan alat yang cukup ampuh (powerful) dalam proses berpikir, namun bahasa bukan satu-satunya alat yang dapat digunakan dalam proses berpikir. Sebab masih ada lagi yang dapat digunakan yaitu bayangan atau gambaran (image). Untuk menjelaskan hal ini diberikan contoh, sebagai berikut bayangkan bahwa anda ada di suatu tempat di sudut kota misalnya Bulaksumur, dan anda diminta datang di kraton. Dalam kaitan ini anda akan menggunakan gambaran atau bayangan kota Yogyakarta. Khususnya yang berkaitan dengan Bulaksumur dan kraton dan menentukan jalan-jalan mana saja yang akan ditempuh untuk berangkat dari Bulaksumur sampai di kraton. Jadi disini kita menggunakan gambaran dan tayangan (image) yang merupakan visual map atau juga disebut cognitive map yang memberi gambaran yang dihadapi. Biasanya seseorang memasuki suatu kota atau tempat yang baru akan memperoleh gambaran tentang kota atau tempat yang baru itu dan ini memberikan gambaran kepada orang yang bersangkutan atau memberi visual map atau cognitive map ini yang sering disebut non verbal thinking demikian juga apabila orang berfikir menggunakan skema-skema tertentu atau gambar-gambar tertentu termasuk dalam klasifikasi tertentu.
Walaupun berpikir dapat menggunakan gambaran-gambaran atau bayangan-bayangan atau image. Namun sebagian terbesar dalam berpikir orang menggunakan bahasa dengan segala ketentuan-ketentuannya karena bahasa merupakan ada alat yang penting dalam berpikir. Maka sering dikemukakan bila seorang itu berpikir, orang itu bicara dengan dirinya sendiri. 

Macam-macam kegiatan berpikir dapat kita golongkan sebagai berikut:
1.      Berpikir asosiatif, yaitu proses berpikir di mana suatu ide merangsang timbulnya ide lain. Jalan pikiran dalam proses berpikir asosiatif tidak ditentukan atau diarahkan sebelumnya, jadi ide-ide timbul secara bebas.
Jenis-jenis berpikir asosiatif adalah:
a.         Asosiasi bebas: Suatu ide akan menimbulkan ide mengenai hal lain, tanpa ada batasnya. Misalnya, ide tentang makan dapat merangsang timbulnya ide tentang restoran dapur, nasi atau anak yang belum sempat diberi makanan atau apa aja.
b.        Asosiasi terkontrol: Satu ide tertentu menimbulkan ide mengenai hal lain dalam batas-batas tertentu. Misalnya, ide tentang membeli mobil, akan merangsang ide-ide lain tentang harganya, pajaknya, pemeliharaannya, mereknya, atau modelnya, tetapi tidak merangsang ide tentang hal-hal lain di luar itu seperti peraturan lalu lintas, polisi lalu lintas, mertua sering meminjam barang-barang, piutang yang belum ditagih, dan sebagainya.
c.         Melamun: yaitu menghayal bebas, sebebas-bebasnya tanpa batas, juga mengenai hal-hal yang tidak realistis.
d.        Mimpi: ide-ide tentang berbagai hal yang timbul secara tidak disadari pada waktu tidur. Mimpi ini kadang-kadang terlupakan pada waktu terbangun, tetapi kadang-kadang masih dapat diingat.
e.         Berpikir artistik: yaitu proses berpikir yang sangat subjektif. Jalan pikiran sangat dipengaruhi oleh pendapat dan pandangan diri pribadi tanpa menghiraukan keadaan sekitar. Ini sering dilakukan oleh para seniman dalam mencipta karya-karya seninya.
2.      Berpikir terarah, yaitu proses berpikir yang sudah ditentukan sebelumya. Dan diarahkan pada sesuatu, biasanya diarahkan pada pemecahannya persoalan.

Dua macam berpikir terarah, yaitu:
a.         Berpikir kritis yaitu membuat keputusan atau pemeliharaan terhadap suatu keadaan.
b.        Berpikir kreatif, yaitu berpikir untuk menentukan hubungan-hubungan baru antara berbagai hal, menemukan pemecahan baru dari suatu soal, menemukan sistem baru, menemukan bentuk artistik baru dan sebagainya.
Dalam berpikir selalu dipergunakan simbol, yaitu sesuatu yang dapat mewakili segala hal dalam alam pikiran. Misalnya perkataan “buku” adalah simbol uang mewakili benda yang terdiri dari lembaran-lembaran kertas yang dijilid dan dicetaki huruf-huruf. Di samping kata-kata, bentuk-bentuk simbol antara lain adalah angka-angka dan simbol-simbol matematika, simbol-simbol yang dipergunakan dalam peraturan lalu lintas, noot musik, mata uang dan sebagainya.
Telah dikatakan di atas, bahwa berpikir terarah diperlukan dalam memecahkan persoalan-persoalan. Untuk dapat mengarahkan jalan pikiran kepada pemecahan persoalan, maka terlebih dahulu diperlukan penyusunan strategi. Ada dua macam strategi umum dalam pemecahan persoalan:
1.         Strategi menyeluruh : disini persoalan dipandang sebagai suatu keseluruhan dan dicoba dipecahkan dalam rangka keseluruhan itu.
2.         Strategi detailistis : disini persoalan dibagi-bagi dalam bagian-bagian dan dicoba dipecahkan bagian demi bagian.
Dalam strategi yang pertama, sering kali dapat dilihat hal-hal yang sama pada beberapa bagian sehingga dapat diatasi sekaligus. Dengan demikian, cara ini lebih efisien dan lebih cepat, dan terutama berguna kalau waktunya terbatas.
Kesulitan dalam memecahkan persoalan dapat ditimbulkan oleh:
1.         Set, cara pemecahan persoalan yang berhasil biasanya cenderung dipertahankan pada persoalan-persoalan yang berikutnya (timbul: set). Padahal belum tentu persoalan yang berikut itu dapat dipecahkan dengan cara yang demikian itu. Dalam hal ini akan timbul kesulitan-kesulitan, terutama kalau orang yang bersangkutan tidak mau mengubah setnya.
2.         Sempitnya pandangan, sering dalam memecahkan persoalan, seseorang hanya melihat satu kemungkinan jalan keluar. Meskipun ternyata kemungkinan yang satu ini tidak benar, orang tersebut akan mencobanya terus, karena ia tidak melihat jalan keluar yang lain. Tentu saja ia akan menemui kegagalan. Kesulitan seperti ini disebabkan oleh sempitnya pandangan orang tersebut, sehingga ia tidak dapat melihat adanya beberapa kemungkinan jalan keluar.

C.      Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Berpikir
Al-An’am : 74-79
۞وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَٰهِيمُ لِأَبِيهِ ءَازَرَ أَتَتَّخِذُ أَصۡنَامًا ءَالِهَةً إِنِّيٓ أَرَىٰكَ وَقَوۡمَكَ فِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٖ ٧٤ وَكَذَٰلِكَ نُرِيٓ إِبۡرَٰهِيمَ مَلَكُوتَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلِيَكُونَ مِنَ ٱلۡمُوقِنِينَ ٧٥ فَلَمَّا جَنَّ عَلَيۡهِ ٱلَّيۡلُ رَءَا كَوۡكَبٗاۖ قَالَ هَٰذَا رَبِّيۖ فَلَمَّآ أَفَلَ قَالَ لَآ أُحِبُّ ٱلۡأٓفِلِينَ ٧٦ فَلَمَّا رَءَا ٱلۡقَمَرَ بَازِغٗا قَالَ هَٰذَا رَبِّيۖ فَلَمَّآ أَفَلَ قَالَ لَئِن لَّمۡ يَهۡدِنِي رَبِّي لَأَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلضَّآلِّينَ ٧٧ فَلَمَّا رَءَا ٱلشَّمۡسَ بَازِغَةٗ قَالَ هَٰذَا رَبِّي هَٰذَآ أَكۡبَرُۖ فَلَمَّآ أَفَلَتۡ قَالَ يَٰقَوۡمِ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تُشۡرِكُونَ ٧٨ إِنِّي وَجَّهۡتُ وَجۡهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ حَنِيفٗاۖ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ٧٩
Artinya :   74.  Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya, Aazar, “Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala itu sebagai tuhan?” Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata.”
75. Dan demikianlah Kami memperlihatkan kepada Ibrahim kekuasaan (Kami yang terdapat) di langit dan bumi, dan agar dia termasuk orang-orang yang yakin.
76. Ketika malam telah menjadi gelap, dia (Ibrahim) melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata, “Inikah Tuhanku?” Maka ketika bintang itu terbenam dia berkata, “Aku tidak suka kepada yang terbenam.”
77. Lalu ketika dia melihat bulan terbit dia berkata, “Inikah Tuhanku?” Tetapi ketika bulan itu terbenam dia berkata, “Sungguh, jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang-orang yang sesat.”
78. Kemudian ketika dia melihat matahari terbit, dia berkata, “Inikah Tuhanku?”, ini lebih besar.” Tetapi ketika matahari terbenam, dia berkata, “Wahai kaumku! Sungguh, aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan.”
79.  Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan penuh kepasrahan (mengikuti) agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik.
Ar-Rum : 8
أَوَ لَمۡ يَتَفَكَّرُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۗ مَّا خَلَقَ ٱللَّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَآ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَأَجَلٖ مُّسَمّٗىۗ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلنَّاسِ بِلِقَآيِٕ رَبِّهِمۡ لَكَٰفِرُونَ ٨
Artinya :   Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan. Dan sesungguhnya kebanyakan di antara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya.






BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Sudut pandang behaviorisme khususnya fungsionalis memandang berpikir itu sebagai penguatan antara stimulus dan respins. Demikian juga kaum aosiasionis memandang berpikir hanya sebagai aosiasi antara tanggapan atau bayangan satu dengan yang lainnya yang saling kait mengait.
Salah satu sifat dari berpikir adalah goal directed yaitu berpikir tentang sesuatu, untuk memperoleh pemecahan maslah atau untuk mendapatkan sesuatu yang baru. Berpikir juga dapat dipandang sebagai pemroses informasi dari stimulus yang ada, sampai pemecahan masalah atau goal state.


















DAFTAR PUSTAKA

Walgito Bimo, pengantar psikologi umum, Yogyakarta : CV. Andi Offset, 2010.
Wirawan Sarwono Sarlito, pengantar umum psikologi, Jakarta : N.V. Bulan Bintang, 1982.

Al-Aliyy, Al-Qur’an dan terjemah, Bandung : CV. Penerbit Diponegoro, 1982.

Tuesday 13 December 2016

Undang undang Tentang Keselamatan Kerja



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA

BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2.      "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
3.      "pengusaha" ialah :
a.       orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.      orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.       orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
4.      "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5.      "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
6.      "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
1.      Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2.      Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.       dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b.      dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c.       dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d.      dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e.       dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.       dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g.      dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h.      dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.        dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j.        dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.      dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.        dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.    terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.      dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o.      dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p.      dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q.      dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.        diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3.      Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA

Pasal 3
1.      Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : 
a.       mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.      mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.       mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.      memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.       memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.       memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h.      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.        memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.        menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.      menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.        memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.    memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.      mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.      mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.      mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.      mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.        menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2.      Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
1.      Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2.      Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
3.      Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.

BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 5
1.      Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2.      Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 6
1.      Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
2.      Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3.      Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.

Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 8
1.      Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2.      Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3.      Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

BAB V
PEMBINAAN

Pasal 9
1.      Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.       Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b.      Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c.       Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d.      Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.      Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3.      Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4.      Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.

BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 10
1.      Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.      Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BAB VII
KECELAKAAN

Pasal 11
1.      Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2.      Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA

Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA

Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a.       secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.      Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c.       Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
1.      Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
2.      Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3.      Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan
Jakarta,12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




S O E H A R T O
Diundangkan
Jakarta, 12 Januari 1970
Sekretaris Negara Republik Indonesia,




A L A M S Y A H