UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
KESELAMATAN KERJA
BAB
I
TENTANG
ISTILAH-ISTILAH
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1.
"tempat kerja" ialah tiap ruangan
atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja,
atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat
sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat
kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian
atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2.
"pengurus" ialah orang yang
mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
3.
"pengusaha" ialah :
a.
orang atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.
orang atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan
tempat kerja;
c.
orang atau badan hukum, yang di Indonesia
mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili
berkedudukan di luar Indonesia.
4.
"direktur" ialah pejabat yang
ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5.
"pegawai pengawas" ialah pegawai
teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja.
6.
"ahli keselamatan kerja" ialah
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk
oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB
II
RUANG LINGKUP
RUANG LINGKUP
Pasal
2
1.
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah
keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
2.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut
berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan
mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat
menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b.
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan,
diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar,
menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c.
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan,
pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan
perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan
pekerjaan persiapan.
d.
dilakukan usaha: pertanian, perkebunan,
pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan,
perikanan dan lapangan kesehatan;
e.
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan
: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral
lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.
dilakukan pengangkutan barang, binatang
atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun
di udara;
g.
dikerjakan bongkar muat barang muatan
di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h.
dilakukan penyelamatan, pengambilan benda
dan pekerjaan lain di dalam air;
i.
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian
diatas permukaan tanah atau perairan;
j.
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan
udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya
tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok,
hanyut atau terpelanting;
l.
dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur
atau lobang;
m.
terdapat atau menyebar suhu, kelembaban,
suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara
atau getaran;
n.
dilakukan pembuangan atau pemusnahan
sampah atau limbah;
o.
dilakukan pemancaran, penyinaran atau
penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p.
dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan,
penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q.
dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan,
dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.
diputar film, pertunjukan sandiwara atau
diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3.
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk
sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat
membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan
atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB
III
SYARAT-SYARAT
KESELAMATAN KERJA
Pasal
3
1.
Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.
mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.
mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.
mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan
diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.
memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
memberi alat-alat perlindungan diri pada
para pekerja;
g.
mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin,
cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h.
mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai;
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara
yang baik;
k.
menyelenggarakan penyegaran udara yang
cukup;
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban;
m.
memperoleh keserasian antara tenaga kerja,
alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.
mengamankan dan memperlancar pengangkutan
orang, binatang, tanaman atau barang;
o.
mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan;
p.
mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.
mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya;
r.
menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan
pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2.
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah
perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal
4
1.
Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan,
barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan
bahaya kecelakaan.
2.
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip
teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas
dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan
alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan,
pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk
guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang
melakukannya dan keselamatan umum.
3.
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah
perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan
ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan
tersebut.
BAB
IV
PENGAWASAN
Pasal
5
1.
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap
Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan
menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu
pelaksanaannya.
2.
Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai
pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal
6
1.
Barang siapa tidak dapat menerima keputusan
direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
2.
Tata cara permohonan banding, susunan
Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri
Tenaga Kerja.
3.
Keputusan Panitia Banding tidak dapat
dibanding lagi.
Pasal
7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang
ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur
dengan peraturan perundangan.
Pasal
8
1.
Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan
badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya
maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2.
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua
tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk
oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3.
Norma-norma mengenai pengujian kesehatan
ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB
V
PEMBINAAN
Pasal
9
1.
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan
pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta
yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b.
Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan
yang diharuskan dalam tempat kerja;
c.
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga
kerja yang bersangkutan;
d.
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan
pekerjaannya.
2.
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga
kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami
syarat-syarat tersebut di atas.
3.
Pengurus diwajibkan menyelenggarakan
pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan
kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan
kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4.
Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati
semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja
yang dijalankan.
BAB
VI
PANITIA
PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal
10
1.
Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk
Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian
dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat
kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.
Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB
VII
KECELAKAAN
Pasal
11
1.
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan
yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
2.
Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan
oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB
VIII
KEWAJIBAN
DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal
12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban
dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta
oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri
yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan
dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan
dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri
yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh
pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB
IX
KEWAJIBAN
BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal
13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat
kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB
X
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
14
Pengurus diwajibkan :
a.
secara tertulis menempatkan dalam tempat
kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai
Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja
yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b.
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya,
semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya,
pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas
atau ahli keselamatan kerja.
c.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat
perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya
dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai
dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB
XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal
15
1.
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal
di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
2.
Peraturan perundangan tersebut pada ayat
(1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah).
3.
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal
16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat
kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan
di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang
keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal
18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG
KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan
Jakarta,12
Januari 1970
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
S O E H A R T O
|
Diundangkan
Jakarta,
12 Januari 1970
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
A L A M S Y A H
|