Pengertian Uang, Sejarah, Jenis,
Fungsi, Syarat, Nilai & Teori-Teorinya| Dalam kegiatan ekonomi, uang
mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi
masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli
barang atau jasa yang dibutuhkàn. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan
dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan
bahwa bukumu lebih mahal dari pada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang
dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kaliandapat
menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh
masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas
pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat
penimbun kekayaan. Untuk lebih mengetahui mari kita lihat dibawah ini yang menjelaskan
tentang, Sejarah uang , Latar belakang munculnya uang, Jenis-Jenis uang,
Syarat-syarat uang diterima, Fungsi-fungsi uang, Nilai-Nilai Uang berikut
penjelasannya
A.
Pengertian Uang
Pengertian
uang dibagi menjadi dua, yaitu: Pengertian uang dalam ilmu ekonomi tradisional
dan modern.
Pengertian
uang dalam ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar
yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang
dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang
dan jasa. Uang seperti ini disebut Uang Barang.
Sedangkan
dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang
tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya bahkan untuk
pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat
penunda pembayaran
B.
Sejarah Uang
Sejarah Uang
dan Latar Belakang Munculnya uang. Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya
masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang
yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga
menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi
barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi
tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi
kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan
cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter
(pertukaran innatura).
Pertukaran
barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi.
Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a.
Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus
memiliki barang yang akan ditukarkan.
b.
Orang-orang yang akan melakukan pada waktu yang
sama.
c.
Barang-barang yang akan dipertukarkan hams
mempunyai nilai yang sama.
Seiring
dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter
menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin
banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi
ditempuh dengan cara barter.
Karena
menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk
mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang
dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit
hewan.
Pada umumnya
benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat
memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a.
Digemari oleh masyarakat setempat.
b.
Jumlahnya terbatas.
c.
Mempunyai nilai tinggi.
Namun dalam
kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya
sebagai berikut.
a.
Sulit dipindahkan.
b.
Tidak tahan lama.
c.
Sulit disimpan.
d.
Nilainya tidak tetap.
e.
Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f.
Bersifat lokal.
Kesulitan
pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk
menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda
yang dianggap cocok sebagai alat tukar menukar adalah logam. Pada masa lalu,
logam yang digunakan sebagai uang adalah emas atau perak.
Mengapa
masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya
sebagai berikut.
§
Emas dan perak merupakan barang yang dapat
diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan
jumlahnya langka.
§
Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).
§
Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi,
penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan untuk memenuhi
tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah
untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
b.
Kandungan emas tiap daerah tidak samä sehingga
menyebabkan persediaan emas tidak sama.
C.
Syarat-Syarat Uang
Perkembangan
ekonomi yang semakin pesat mendorong kegiatan transaksi menjadi semakin sering
dan bahkan semakin kompleks. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi manusia untuk
membawa uang logam dalam jumlah besar (berat dan repot). Untuk mengatasinya,
pemilik emas dan perak cukup melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti
penyimpanan emas dan perak yang berupa surat bukti penyimpanan. Surat bukti
penyimpanan tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang menerima titipan emas dan
perak. Lama kelamaan yang beredar dalam masyarakat adalah kertas sebagai tanda
bukti penyimpanan emas dan perak tersebut. Di Indonesia, sekarang beredar uang
kertas dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang
tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a.
Dapat Diterima OIeh Masyarakat Umum
Uang yang beredar di Indonesia diterima oleh masyarakat umum karena
masyarakat percaya bahwa uang tersebut dapat digunakan sebagai alat tukar dan
alat pembayaran.
b.
Mudah Disim pan dan NiIainya Tetap
Uang yang beredar di Indonesia mudah disimpan. Bentuknya kecil sehingga
praktis menyimpannya. Kalian dapat menyimpan uang di saku maupun di dompet
karena ukuran uang tidak besar. Uang Rp l0.000,00 yang kalian simpan di saku
selama seminggu tetap bernilai Rp.l0.000,00.
c.
Mudah Dibawa ke Mana-mana
Uang kertas dan uang logam mudah dibawa ke mana-mana karena ukurannya
kecil dan tidak berat. Namun demikian, jika kalian mempunyai uang logam cukup banyak
agak berat untuk membawanya. Kalian dapat menukarkannya dengan uang kertas
dengan nilai yang sama.
d.
Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilal
Jika kalian mempunyai selembar uang kertas ratusan ribu rupiah dan ingin
menggunakannya untuk membeli buku seharga Rp20.000,00, kalian tidak mengalami
kesulitan. Penjual buku akan memberikan uang pengembalian Rp80.000,00. Dengan
demikian, selembar uang ratusan ribu rupiah tersebut dap dibagi tanpa
mengurangi nilainya. Sepuluh lembar uang sepuluhan ribu rupiah sama nilainya
dengan selembar uang ratusan ribu rupiah.
e.
Jumlahnya Terbatas Seliingga Tetap Berharga
Uang kertas dan uang logam dicetak dengan jumlah terbatas untuk menjaga
nilainya. Uang tersebut juga dibuat dan bahan khusus dan diberi ciri khusus
sehingg sulit untuk dipalsukan.
f.
Ada Jaminan
Uang yang beredar di Indonesia dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu,
semua orang mau menerima uang sebagai alat pertukaran dan pembayaran yang sah.
Uang kertas yang beredar merupakan uang kertas kepercayaan (fiduciary) atau
uang tanda (token money). Disebut uang kepercayaan karena nilai bahan untuk
membuat uang jauh lebih rendah daripada nilai yang tertera (tertulis) dalam
uang. Uang kertas juga merupakan uang tanda, karena masyarakat bersedia
menerima uang kertas dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang
dikeluarkan oleh pemerintah.
Hampir semua
negara di dunia mengeluarkan uang kertas. Penggunaan uang kertas mempunyai
berbagai keuntungan dan kerugian. Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Ongkos bahan dan pembuatan murah.
b.
Mudah dibawa.
Adapun kelemahan dan penggunaan
uang kertas adalah sebagai berikut.
a.
Terkadang mudah dipalsukan.
b.
Tidak tahan lama.
Perkembangan
ekonomi yang semakin pesat menuntut adanya álat pembayaran yang lebih mudah dan
aman. Sekarang banyak dicipIakan uang giral, yaitu rekening atau tagihan pada
suatu bank yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Contohnya cek, giro
bilyet, telegraphic transfer, kartu kredit (credit card), dan traveler’s check
(cek perjalanan)
D.
Jenis-Jenis Uang
a.
Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Bahan Yang
Digunakan Untuk Membuat Uang
1.
uang logam, yaitu uang yang dibuat dan logam,
contohnya uang Rp25,00, Rp50,00, Rpl00,00. Uang tersebut dapat dibuat dan emas,
perak, tembaga, atau nikel dengan bentuk dan kadar berat tertentu serta dengan
ciri-ciri tertentu pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri-ciri tersebut
diumumkan oleh pemerintah agar diketahui masyarakat.
2.
uang kertas, yaitu uang yang dibuat dan kertas,
contohnya uang Rp500,00, Rpl.000,00, Rp5.000,00Rpl0.000,00, Rp20.000,00
Rp50.000,00, Rpl00.000,00. Uang tersebut dibuat dengan kertas khusus supaya
sulit dipalsukan.
b.
Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Lembaga Yang
Mnegeluarkannya
1.
uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang
dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah. Uang kartal di negara kita terdiri atas uang logam dan
uang kertas.
2.
Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang
disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat
dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau
perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang
yang tidak berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
c.
Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Nilainya
1.
Uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai
bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang
yang bemilai penuh terbuat dan logam
2.
Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai
bahannya (nilai intrinsik) lebihrendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya,
uang yang tidak bernilai penuh terbuat dan kertas.
Istilah-Istilah
§
Cek adalah surat perintah dan seseorang yang
memiliki rekening giro pada sebuah bank, agar pihak bank membayar sejumlah uang
kepada seseorang yang namanya tercantum dalam cek.
§
Giro adalah surat perintah dan seseorang yang
mempunyai rekening giro pada sebuah bank, agar bank melakukan pembayaran dengan
cara memindahkan sebagian atau seluruh nilai rekening gironya kep ada rekening
giro pihak lain
§
Perintah membayar adalah perintah dan orang yang
meiniliki rekening, kepada bank secara langsung untuk membayar kepada seseorang
dengan uang tunai.
E.
Fungsi-Fungsi Uang
Selain
sebagai alat tukar menukar, uang juga memiliki fungsi yang lain. Secara garis
besarnya, fungsi uang dibagi menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a.
Fungsi Asli Uang
Fungsi asli uang sebagai berikut
1.
Uang sebagai alat tukar umum
Uang berfungsi sebagai alat tukar umum apabila uang dipergunakan untuk
membeli atau mendapatkan barang dan atau jasa. Contoh: kamu membeli buku dengan
uang (uang ditukar dengan buku).
2.
Uang sebagai satuan hitung
Uang merupakan satuan ukuran yang digunakan untuk menentukan besarnya
nilai atau harga suatu barang dan jasa. Dengan adanya uang, kamu mudah
menentukan nilai suatu barang. Contoh: harga sebuah kalkulator Rp150.000,00,
harga sebuah buku Rp20.000,00, dan sebagainya.
b.
Fungsi Turunan Uang
Fungsi turunan uang sebagai
berikut.
1.
Uang sebagai alat pembayaran
Sebagai alat pembayaran, apabila uang digunakan untuk melunasi kewajiban.
Contoh: penggunaan uang untuk membayar utang, membayar rekening listrik,
membayar pajak, dan membayar uang sekolah.
2.
Uang sebagai alat untuk menabung
Keadaan keuangan seseorang kadang tidak tetap. Suatu hari mempunyai
kelebihan uang, dan di waktu yang lain kekurangan uang untuk pembayaran
tertentu. Di waktu ada kelebihan uang, kalian dapat menggunakan uang tersebut
untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang, dan sebelum digunakan dapat
kalian tabung terlebih dahulu.
3.
Uang sebagai pemindah kekayaan
Jika orang tua kalian mempunyai tanah di desa. padahal orang tua kalian
tersebut tinggal di kota bekerja ; tanah yang didesa dapat dijual untuk membeli
tanah dikota untuk tempat tinggal. Dengan begitu, orang tua kalian tidak perlu
mengontrak rumah, melainkan tinggal di rumah sendiri. Dalam hal ini, uang
berfungsi sebagai pemindah kekayaan bagi orang tua kalian, yaitu memindahkan
kekayaan yang berupa tanah.
4.
Uang sebagai pembentuk/penimbun kekayaan
Uang dapat digunakan untuk membentuk kekayaan. Kalian dapat menabung
sedikit demi sedikit untuk persiapan melanjutkan kuliah nanti. Setiap ada
kenaikan jumlah tabungan (hal-hal lain dianggap tetap), maka kekayaan kalian
tersebut bertambah. Tambahan kekayaan tersebut pada dasarnya merupakan
pembentuk/penimbun kekayaan.
5.
Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Uang dapat merangsang seseorang untuk melakukan kegiatan ekonomi. Oleh
karena itu, uang berfungsi sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
Benarkah demikian? Ya, karena demi uang banyak orang bekerja keras setiap harinya.
Sebaliknya, orang lebih mudah melakukan kegiatan ekonomi jika ia mempunyai
modal.
F.
Nilai-Nilai Uang
Apakah nilai
uang itu? Nilai uang adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan
sejumlah barang tertentu. Nilai uang tersebut dapat dibedakan menjadi tiga
macam.
a.
Nilal Nominal
Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap mata
uang yang bersangkutan. Contoh: pada uang Rp50.000, tertera angka lima puluh
ribu rupiah, maka nilai nominal uang money yaitu tersebut adalah lima puluh
ribu rupiah.
Istilah-istilah
§
Ful Bodied money yaitu uang yang memiliki nilai
nominal sama dengan nilai intriksiknya Contohnya semua jenis uang logam
§
Fiducier Money yaitu Uang yang memiliki nilai
besar dari pada nilai intriksinya Contohnya Semua yang kertas
b.
Nilal Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai bahan yang digunakan untuk membuat
uang. Contoh untuk membuat uang kertas Rp50 000,00 diperlukan kertas dan bahan
lainnya yang harganya Rp3.000,00, maka nilai intrinsik uang tersebut adalah
c.
Nilal Riil
Nilai riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan jumlah barang dan
jasa yang dapat ditukar dengan uang itu. Jika uang Rpl.000,00 dapat ditukar
dengan satu gelas minuman teh, maka dapat dikatakan bahwa nilai riil uang
Rpl.000,00 adalah segelas minuman teh.
Nilai-Nilai
Uang Dilihat Dari Kegunaannya - Dilihat dan penggunaannya, nilai uang
dibedakan menjadi nilai internal uang dan nilai eksternal uang.
1.
Nilai internal uang
Nilai internal uang adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa.
Contoh: dengan uang Rp5.000,00 kalian dapat membeli sebuah buku tulis, maka
nilai internal uang Rp5.000,00 tersebut adalah sebuah buku tulis.
2.
Nilai eksternal uang
Nilai eksternal uang adalah
nilai uang dalam negeri, jika dibandingkan dengan mata uang asing, yang lebih
dikenal dengan KURS. Kurs ada dua macam yaitu kurs jual dan kurs beli. Kurs
jual adalah kurs yang berlaku apabila bank menjual valuta asing. Sedangkan kurs
beli adalah kurs yang berlaku apabila bank membeli valuta asing. Contoh: kalian
dapat menukarkan uang Rp9.000,00 déngan satu dollar Amerika Serikat di bank
yang melayani penukaran valuta asing. Dalam hal ini nilai kurs Rupiah terhadap
dollar Amerika Serikat (US $1 = Rp9.000,00).
Istilah-Istilah
§
Valuta asing adalah alat-alat pembayaran luar
negeri.
§
Inflasi yaitu kenaikan harga barang-barang
secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
§
Deflasi yaitu penurunan harga barang-barang
secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
§
Devaluasi yaitu penurunan nilai mata uang
dalam negeri terhadap mata uang asing.
§
Revaluasi yaitu kenaikan nilai mata uang
dalam negeri terhadap mata uang asing.
G.
Teori-Teori Uang
Teori Nilai Uang dibagi menjadi
dua, yaitu: Teori Uang Statis dan Teori Uang Dinamis.
a.
Teori Uang Statis
Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai uang
yang diakibatkan perkembangan ekonomi. Teori ini dibuat dengan tujuan untuk
menjawab pertanyaan seperti:
1.
apakah sebenarnya uang?
2.
Mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu
sampai beredar?
Teori ini meliputi:
§
Teori Metalisme, teori yang hampir sama dengan
pengertian nilai intrinsik.
§
Teori Konvensi, teori yang menyatakan uang bisa
diterima secara umum di masyarakat karena atas dasar perjanjian/ mufakat.
§
Teori Nominalisme, teori ini menyatakan
diterimanya uang berdasarkan nilai daya belinya.
§
Teori Negara, teori ini menyatakan bahwa uang
adalah benda yang ditetapkan oleh negara yang berfungsi sebagai alat tukar dan
alat bayar. Jadi nilainya pun ditetapkan oleh pemerintah yang diatur oleh
undang-undang.
b.
Teori Uang Dinamis
Kalau teori diatas tidak mempersoalkan perubahan nilai uang, maka Teori
Uang Dinamis ini adalah sebaliknya.
Teori ini meliputi:
§
Teori Kuantitas, pada teori ini David Ricardo
menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah
uang yang beredar. Kemudian Irving Fisher menyempurnakan teori diatas dengan
menyatakan tidak hanya tergantung pada jumlah saja, tapi juga pada kecepatan
peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
§
Teori Persediaan Kas, pada teori ini menyatakan
bahwa perubahan nilai uang tergantung dari jumlah uang yang tidak dibelikan
barang-barang.
§
Teori Ongkos Produksi, pada teori ini menyatakan
nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang
sebagai barang.
BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN
A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Perusahaan
merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam,
tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang
dan jasa untuk mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara
lain: untuk memperol eh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup
perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan
heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
§
pertama perusahaan keuangan (financial
enterprise) dan
§
kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial
enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang
menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan
pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih
dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan
1)
Transformasi atau perpindahan aset keuangan
melalui pasar.
Yaitu
perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak
yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di
lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan
peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank,
perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
2)
Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan
jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual
sekuritas atas perintah pelanggannya.
3)
Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn
perusahaan sendiri
Pelayanan
jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual
sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.
4)
membantu pembuatan aset keuangan untuk
pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya.
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5)
Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku
pasar yang lain.
6)
Mengelola portofolio para pelaku pasar lain
(Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga
keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha
yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun
tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan
pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan
(equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud
lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang
keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau
nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial
market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai
dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan
barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan
transfer dana.
Proses
transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat
mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi
tersebut memberikan lua manifaat utatna.
§
Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak
surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga
membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
§
Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko
dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada
pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul
dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit
kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien
B. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
mempunyai peranan sehagai berikut:
1)
Pengalihan aset (assets Transmutation)
2)
Likuiditas (liquidity)
3)
Alokasi pendapatan (incon allocation)
4)
Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz,
1 )89 : 5)
1.
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat
diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh
dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transimutation.
2.
Likuiditas (liquidity)
Likitiditas
berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan.
Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama
dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan,
deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat
keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam
kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal
dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya
jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka
menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang
akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja
niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun
pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya
program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham
adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4.
Transaksi (transaction)
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening
giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem
pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut
dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan
penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas
sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya
sehari-hari.
C. JENIS-JENIS BANK :
1.
Bank
Sentral
Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang
memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana,
mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank
sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2.
Bank
Umum
Bank umum
adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3.
Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak
diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan
menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1)
Bank
Umum
Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering
juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b.
memberikan kredit;
c.
menerbitkan surat pengakuan hutang;
d.
memindahkan uang;
e.
menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari
bank lain;
f.
menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga;
Bank umum di Indonesia dilihat
dari kepemilikannya terdiri atas:
a.
Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b.
Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI
Jakarta.
c.
Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP,
Bank Danamon.
d.
Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e.
Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f.
Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of
Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank
Devisa dan Bank Non Devisa:
§
Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup
gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
§
Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak
operasionalnya di dalam negeri saja.
2)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan
Rakyat, diantaranya:
1.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2.
memberi kredit;
3.
menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4.
menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank
Indonesia (SBI)
Pembagian
bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut
kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1.
Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan
alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk
kelompok ini adalah:
a.
Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai
pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
§
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
§
mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran; dan
§
mengatur dan mengawasi bank.
b.
Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang
hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2.
Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat
menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam
perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
D. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa
bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan
peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya
sebagai berikut:
1.
Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk
jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2.
Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran
dan peredaran uang yang terdiri:
a.
Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti
transfer, inkaso.
b.
Lalulintas pembayaran luar negeri seperti
pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi
ekspor-impor.
3.
Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a.
Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b.
Jual-beli uang kertas (bank note)
c.
Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d.
Jual-beli valuta asing.
e.
Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f.
Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe
deposite box)
4.
Bentuk-bentuk simpanan di Bank
§
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
§
Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
§
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka
yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
§
Tabungan adalah simpanan pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati.
E. LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Pengertian
lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak
tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan
meliputi:
1.
Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2.
Lembaga perantara penerbit dan perdagangan
surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3.
Lembaga keuangan lain seperti :
a.
Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan
sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat
246.
b.
PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik
Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara
perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c.
Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang
kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan
menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda
ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank
yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga
keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
F. PENGERTIAN KREDIT
Kata kredit
berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan.
Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan
pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G.
Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si
peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang“
Jadi dari
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu
pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang
merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa
yang akan datang merupakan kontra prestasi.
1.
Syarat Kredit
Sesuai
dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan maka kredit dapat berlangsung
bila ada kepercayaan terhadap penerima kredit. Kepercayaan tersebut banyak
tergantung kepada kelayakan seseorang atau badan usaha. Kelayakan seseorang
atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu:
a.
Character atau tabiat serta kemauan
pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian,
cara hidup dan keadaan keluarga serta moral.
b.
Capacity yaitu kemampuan, kepandaian
dan ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan,
keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
c.
Capital yaitu modal seseorang atau
badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
d.
Collateral, yaitu kepastian berupa
jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan
sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat
kredit harus dilunasi.
e.
Condition of economies yaitu dalam
rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan
perekonomian masa yang akan datang.
2.
Peranan Kredit Dalam Perekonomian
Dalam
kehidupan perekonomian, fungsi kredit makin lama makin memegang peranan yang
sangat penting karena dengan adanya kredit dapat :
a.
meningkatkan daya guna uang;
b.
meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;
c.
meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
d.
menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;
e.
meningkatkan kegairahan berusaha;
f.
meningkatkan pemerataan pendapatan; dan
g.
menjadi alat untuk meningkatkan hubungan
internasional.
3.
Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit
selain mempunyai peranan kehidupan perekonomian tentunya akan menimbulkan
dampak yang bersifat positif dan negatif, hal ini tentunya wajar saja dalam
kehidupan masyarakat. Memang mengenai baik buruknya kredit bagi semua orang
menyebabkan kita harus berhati-hati baik memberi kredit maupun menerima kredit.
Adapun kebaikan dan keburukan kredit akan kita jabarkan di bawah ini.
Kebaikan kredit:
§
menambah produktivitas modal uang;
§
memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel,
promes dan lain-lain;
§
mempercepat peredaran barang-barang;
§
dapat membuka usaha baru.
Keburukan kredit:
§
memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
§
memberikan kesempatan para konsumen meminjam
melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
§
menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
§
perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
§
mendorong masyarakat mengarah pada sifat
konsumtif.
Sumber-sumber dana bank berasal
dari :
1.
Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana
ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah
modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat
dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka
pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama.
Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan
dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal.
Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba
yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana
terdiri dari :
a.
Setoran modal dari pemegang saham
b.
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
c.
Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang
memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan
dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar
daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana
ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber
ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana
dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a.
Simpanan
Giro
Menurut
Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
b.
Simpanan
Tabungan
Menurut UU
Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan
itu. Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian
yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai
dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan
juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c.
Simpanan
Deposito
Menurut UU
Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah
deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru
dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut
tanggal jatuh tempo.
Sarana atau
alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis
depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan
sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
MACAM - MACAM LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK DI INDONESIA
1.
Perum Pegadaian
Pegadaian berasal dari kata gadai, artinya barang yang dijaminkan saat
meminjam uang pada lembaga atau seseorang. Apabila pinjaman tidak dapat
dikembalikan maka barang yang digadaikan akan menjadi hak milik tempat
pegadaian. Kegiatan pokok lembaga pegadaian adalah memberikan dana pinjaman
kepada masyarakat dengan jaminan suatu barang bergerak atau tidak bergerak.
Jenis barang bergerak contohnya adalah alat-alat elektronik, kendaraan, dan
perhiasan. Sedangkan jaminan barang tidak bergerak adalah rumah dan tanah.
2.
Perusahaan Asuransi
Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi
adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan
kerugian yang diderita tertanggung setelah ia menyepakati pembayaran uang yang
disebut premi. Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban
kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh asuransi adalah
asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, dan kebakaran.
3.
Koperasi Kredit
Koperasi kredit merupakan satu jenis koperasi yang mengkhususkan diri
pada kegiatan simpan pinjam. Oleh karena koperasi memiliki asas kekeluargaan,
maka dalam pinjaman koperasi tidak diperlukan syarat-syarat yang berat seperti
jaminan tanah atau barang harga lainnya. Sanksi bagi yang tidak melunasi
pinjaman adalah peringatan dan mungkin dikeluarkan dari keanggotaan. Prosedur
kreditnya mudah, calon peminjam cukup datang ke kantor koperasi untuk
mengajukan permohonan kredit.
4.
Perusahaan Penjaminan
Bidang usaha lembaga penjaminan adalah memberikan jasa pinjaman untuk
menanggung pembayaran kewajiban keuangan apabila terjamin tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada penerima jaminan. Kewajiban pembayaran yang dijamin berasal
dari transaksi kredit, sewa guna usaha, pembiayaan dengan sistem bagi hasil,
dan pembelian barang secara angsuran.
5.
Dana Pensiun
Dana
pensiun merupakan lembaga keuangan yang mengelola danmenjalankan program
manfaat pensiun. Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap
bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Uang yang terkumpul tersebut
dibayarkan kembali pada pegawai yang bersangkutan pada saat ia telah pensiun.
Pengertian Lembaga
Keuangan. Apabila uang adalah sebagai darah yang dibutuhkan untuk
kehidupan ekonomi maka lembaga keuangan adalah jantungnya. Sebab melalui
lembaga keuangan lah uang yang ada dalam perekonomian dihimpun dan dialirkan ke
sektor-sektor kegiatan yang membutuhkan. Tanpa adanya lembaga keuangan, tidak
mengharapkan alokasi sumber daya keuangan yang efisien karena pasar uang modal
tidak bekerja efisien.
Dari penjelasan diatas lembaga
keuangan mempunyai fungsi dan peranan penting untuk meningkatkan efisien pasar
uang modal. Lewat upaya lembaga-lembaga keuangan, kekuatan penawaran dan
permintaan uang dipertemukan.
Menurut David C. Colander
lembaga keuangan adalah bisnis yang kegiatan utamanya adalah membeli, menjual
atau memiliki aset keuangan, sebagai contoh beberapa lembaga-lembaga keuangan
(lembaga penyimpanan dan perantara investasi) jual janji untuk membayar dimasa
depan.
Menurut Prathama Rahardja dan
Mandala Manurung lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya
menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan.
Menurut dahlan siamat lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset non finansial atau aset riil.
Menurut kasmir menyatakan bahwa
lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
diaman kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana
atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Menurut ahmad rodoni lembaga
keuangan (financial institution) merupakan suatu badan usaha atau
institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset-asset
keuangan (financial asset) maupun non financial) asset atau asset
riil.
Menurut Murchdarsyah sinungan
lembaga keuangan terbagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank. Pada dasarnya lembaga keuangan adalah sebagai perantara
dari pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana sehingga
peranan dari lembaga keuangan sebenarnya adalah sebagai perantara keuangan
masyarakat (financial intermediary)
Menurut Basalim lembaga keuangan
adalah peranan yang sangat penting dalam proses transfer dana yang diperlukan
oleh unit-unit produksi dalam sektor ekonomi. Dalam memainkan peranan sebagai
perantara, lembaga-lembaga keuangan menerbitkan berbagai ragam instrumen
finansial untuk dijual kepada mereka yang mempunyai dana surplus dan membeli
aneka ragam instrumen finansial dari para insvestor berdasarkan pertimbangan
portofolio.
Menurut pasal 1 undang-undang no
14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang no.7/1992 tentang perbankan
di indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga yang
kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
Dalam Keputusan SK Menkeu RI no
192 tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang
kegiatannya dibidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana
kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
Berdasarkan penjelasan tentang
pengertian lembaga keuangan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa lembaga
keuangan adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama
dalam bentuk asset-asset baik financial maupun non financial yang aktivitasnya
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat
terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
No comments:
Post a Comment